Selain itu, Safarullah juga mempertanyakan soal surat yang dibacakan olah Nur Alam saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kendari. Menurutnya, itu tidak ada hubungannya dengan substansi perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Kejati Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Izin Tambang di ESDM Sultra

“Tidak ada hubungannya dengan surat yang dibawa saudara Nur Alam,” katanya.

Karena yang menjadi dasar perkara, menurut Sekeretaris Partai Gerindra Sultra ini, adalah pemalsuan dokumen dan hasil notulen RUPS dan akta jual beli di bawah tangan.

“Dokumen itu tertanggal 16 Januari 2017, bukan dokumen yang dimaksud dalam surat pernyataan yang dibacakan NA,” menurutnya.