Baca Juga: Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari, Auditor BPK Sultra: Terdapat Penyelewengan Rp 444.528.314
"Tidak ya mulia," jawab lagi para saksi.
Selanjutnya para saksi kemudian dipersilahkan oleh Majelis Hakim untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.
Untuk diketahui, pada persidangan yang berlangsung sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 31 saksi untuk membuktikan dakwaannya. Sebagian besar saksi yang dihadirkan JPU adalah berasal ASN pemerintah Kota Kendari. (B)
Penulis: Hamlin
