KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara pada Senin (14/8/2023), dan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/8/2023) hari ini.

Namun Sulkarnain tak menghadiri pemeriksaan, hanya kuasa hukumnya, Ridwan Zainal, yang terlihat mendatangi kantor Kejati Sulawesi Tenggara untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Selaku kuasa hukum Pak Haji Sul, saya datang hari ini ke Kejaksaan untuk melakukan koordinasi," ungkap Ridwan saat ditemui di kantor Kejati, Jumat (18/8/2023).

Dia mengatakan, Sulkarnain tidak bisa hadir saat ini dikarenakan sedang sibuk menyelesaikan ujian S3 di Universitas Padjajaran.

Baca Juga: Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir