"Saya belum pernah menemukan teori dalam hukum tata negara seperti yang bergejolak di Buton Selatan saat ini. Perlu dipahami eksekutif dan legislatif itu mempunyai fungsi check and balance. Kalau orang pernah kuliah hukum itu pasti tahu teori pemisahan kekuasaan (separation of power) yang dikemukakan para ahli seperti Teori Aristoteles, John Locke, Montesquieu maupun Hans Kelsen,” jelas Dian.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Busel, H. La Ode Arusani dan anggota DPRD Partai PDIP, Imam Ridho Angga Yuwono, menilai, harusnya, pembentukan pansus itu dilakukan melalui komisi satu yang membidangi pemerintahan dan pembangunan. Secara terperinci, hal ini disebutkan pada Pasal 58 ayat (5) Peraturan DPRD Busel No 1/2019. Kemudian, hal itu juga harus melalui musyawarah serta kesepakatan. Dengan catatan anggota pansus harus diisi dengan anggota komisi yang bidang tugasnya cocok dengan tujuan pembuatan pansus.

Baca juga: Bupati dan Anggota DPRD Busel Layangkan Keberatan Soal Pansus

“Mungkin hari ini seluruh Anggota DPRD Busel sudah menerima Permohonan Keberatan yang saya ajukan kepada Pimpinan DPRD. Semoga mereka telah membaca dengan seksama dan menyadari ada kesalahan secara prosedur dan substansi dalam keputusan DPRD Busel No 3/DPRD/2020,” kata Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono, seperti dikutip di salah satu media lokal, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, Pada Pasal 65 ayat (2) PP No 12/2018 dan Pasal 76 ayat (2) Peraturan DPRD Busel No 1/2019 menyebutkan, Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Karena itu, frasa kata dalam kalimat “Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait” secara jelas mengamanahkan pengisian komposisi anggota Pansus itu tidak sembarangan. Harus diisi oleh anggota dari Komisi yang bidang tugasnya terkait dengan tujuan pembentukan pansus.