KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa hukum PT Bazproper Sukses Indonesia (BSI), Khalid Usman, melakukan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang terjadi di kantor pusat BTN Kota Kendari. Ia membantah cek yang diberikan oleh kliennya tidak kosong melainkan belum waktunya jatuh tempo, Selasa (22/8/2023).

Khalid Usman juga mengungkapkan, yang melakukan demonstrasi di Bank BTN Kota Kendari bukanlah pelaku UMKM, melainkan hanya satu orang saja yang anggota UMKM yaitu UD Putri Tunggal.

Kata dia, hubungan kerja antara kliennya PT BSI dengan UD Putri Tunggal sebelumnya berjalan dengan baik dan berlangsung lama, namun pembayaran sempat tertunda, karena tagihan perumahan belum diselesaikan hingga terjadi penundaan pembayaran material Batako.

Baca Juga: Pelaku UMKM Desak Bank BTN Blacklist PT BSI dan Ketua DPD Rei

Namun dengan ikhtiar baik, Direktur PT BSI tetap melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah dana Rp 50 juta dan sisanya menggunakan cek dengan masa tempo tiga bulan, namun pihak UD Putri Tunggal mencairkan belum waktunya.