"Jadi cek tersebut tidak kisong, melainkan belum jatuh masa tempo untuk dicairkan," ungkap Khalid.

Masalah tersebut telah diselesaikan oleh Direktur PT BSI dengan UD Putri Tunggal di Polsek Poasia, dan meminta agar pihak UD Putri Tunggal untuk segera mengembalikan cek tersebut, jangan sampai di salah gunakan.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo

Sebelumnya belasan orang yang mengaku sebagai pelaku UMKM mendatangi Kantor Pusat Bank BTN Kota kendari dan menuntut agar pihak Bank BTN melakukan blacklist kepada PT BSI yang diduga telah menberikan cek kosong kepada UD Putri Tunggal selaku pengusaha batako di Kelurahan Anggoya.

Massa pun diterima oleh Kepala Bagian DBM Sporting, Onidel yang dimediasi Kapolsek Kemaraya, Iptu Heru. (A)