Baca juga: Nekat Mudik, ASN Siap-Siap Kena Sanksi

“Pertimbangan hakim tersebut menyatakan bahwa tergugat empat, yakni Pemilik PT. Tonia Mitra Sejahtera sekarang ini adalah pembeli yang beritikad baik,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Safarullah, tergugat empat tidak bisa dibebankan sebagai orang yang ikut menanggung atas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain.

“Harga akuisisi saham PT. TMS, itu adalah harga yang wajar menurut hakim,” jelasnya.

Safarullah juga menambahkan, sesuai keterangan ahli yang dihadirkan saat persidangan, bukti kepemilikan saham seseorang tidak cukup hanya namanya tertera dalam akte notaris tetapi harus dibuktikan dengan adanya penyetoran saham dan tindak fisik.