“Jadi tidak hanya semata-mata ada namanya orang di dalam akte notaris terus dia mengklaim dia memiliki saham di perusahan tersebut, tidak seperti itu,” jelas Safarullah.
Baca juga: Lurah dan Camat di Kendari Harus Tahu Batas Wilayahnya
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT. Tonia Mitra Sejahtera yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI). Ketiganya bersahabat karena bernaung di bawah organisasi yang sama yaitu HIPMI.
Seiring berjalannya waktu, tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mereka dirikan di Sulawesi Tenggara telah berubah struktur. Kemudian Ia mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.
Menurut Ali Said pada saat bersaksi di PN Kendari beberapa hari yang lalu, syarat untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh saham sebuah perusahaan perseroan terbatas harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh seluruh para pemegang saham.
