Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Raden Dwijono keberatan atas keterangan kuasa hukum Mardani H Maming di pemberitaan yang mengatakan, klien mereka selama proses persidangan dan pembelaan berada di bawah tekanan dari H Isam.
“Itu adalah pernyataan tidak berdasar, dan cenderung sentiment kepada klien kami. Apa yang diungkapkan, dan dinyatakan klien kami di dalam fakta persidangan merupakan fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap Lucky Omega, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Ini Kasusnya
Soal pergantian kuasa hukum, menurut Omega adalah hal yang biasa dan merupakan hak terdakwa.
“Adalah hak terdakwa untuk mengganti siapa penasihat hukumnya dalam peradilan pidana, jadi kalau Irfan Idham sakit hati karena dicabut kuasanya oleh Raden Dwidjono, maka seharusnya cukup berdiam diri dan berlapang dada saja, serta evaluasi diri," bebernya.
