"MK itu ranahnya mengadili perselisihan soal hasil Pilkada, bukan hasil pelanggaran Pilkada, karena itu ranahnya di Bawaslu. Jadi saya katakan permohonan Pemohon salah alamat," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (4/2/2021).

Dari tujuh isu yang disampaikan pihak Pemohon, menurut Andri bahwa pihaknya telah memberikan keterangan dan membantah apa yang disampaikan oleh Pemohon.

“Yang pertama itu soal dugaan mahar politik yang diarahkan ke calon petahana, yang kedua terkait money politic (politik uang). Dimana, pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dimaksud, dan diduga terjadi di sejumlah desa," jelasnya.

Baca juga: Empat KPU di Sultra Telah Ikuti Sidang Pendahuluan di MK

Namun faktanya, menurut Andri, apa yang telah didalilkan oleh pemohan, pemohon tidak bisa membuktikan di depan persidangan.