BAUBAU, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum AP (20), terdakwa kasus pencabulan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyoroti putusan hakim yang dianggap mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/10/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai Wa Ode Sangia memvonis AP dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim Kuasa Hukum AP, Aqidatul Awwami usai dijatuhkan hukuman pidana mengatakan, akan mengajukan banding karena tidak setuju dengan putusan tersebut. Dari keterangan kedua korban tidak pernah menyebut kakaknya sebagai pelaku.
Aqidatul Awwami menyanggah putusan majelis hakim. Katanya, hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta sidang di antaranya keterangan korban. Padahal, korban sudah menguraikan di hadapan majelis hakim perihal kronologi kejadian serta keterlibatan terduga pelaku yang mereka sebut lebih dari satu orang.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Baubau Divonis 7 Tahun Penjara
