BAUBAU, TELISIK.ID - Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Hakim Ketua, Waode Sangia, menjatuhkan putusan ini dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Baubau pada Jumat (27/10/2023) malam.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

"Jika denda tidak dapat dibayarkan, maka akan digantikan dengan masa kurungan tambahan selama 6 bulan," tegas Waode Sangia.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Baubau Ditunda