"Seharusnya fakta persidanganlah yang menjadi bahan pertimbangan, bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

Mengenai modus terdakwa yang membujuk korban untuk tidur siang, baik di dalam BAP saksi-saksi dan korban maupun fakta persidangan, tidak ada satupun keterangan bahwa terdakwa menggunakan bujuk rayu untuk tidur siang.

Baca Juga: Dampak El Nino, Petani Baubau Raup Keuntungan dari Kenaikan Harga Beras

Ketua Tim Kuasa Hukum, La Ode Bunga Ali menyatakan, ada ketidaksesuaian isi BAP yang dipegang oleh majelis hakim, jaksa, maupun kuasa hukum.

"Dalam hukum pidana, kita harus berpegang pada logika, bukan kehendak langsung," tuturnya.