Setelah mendengar penyampaian penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberi tanggapan.

Baca Juga: JPU Hadirkan 5 Saksi pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020

"Izin yang mulia terkait yang disampaikan oleh penasehat hukum, bahwa manipulasi administrasi itu adalah kesimpulan penasehat hukum," singkat JPU menanggapi permintaan penasehat hukum, Muchlis, Kamal Rahmat.

Sementara itu, secara terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Aguslan menyampaikan, dalam proses persidangan yang tengah bergulir fokus jaksa adalah proses pembuktian dakwaan.

"Terkait dengan penetapan tersangka ya, itu kan nanti dilihat dulu perkembangannya bagaimana, jadi terkait dengan persidangan kita hargai dulu proses persidangan. Hari ini jaksa itu berupaya membuktikan dakwaannya," kata Aguslan saat diwawancara awak media usai menyaksikan proses persidangan. (A)