“Hasil analisis saya terhadap data dari PK21 menunjukkan bahwa 0,6 persen penduduk Manado menjalani kohabitasi,” jelas Yulinda dalam pernyataannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (3/11/2024).

Dari populasi kohabitasi tersebut, 1,9 persen sedang hamil, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja secara informal.

Menurut Yulinda, pihak yang paling rentan terhadap dampak negatif dari 'kumpul kebo' adalah perempuan dan anak-anak. Dalam kohabitasi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak, seperti yang biasanya diberikan dalam ikatan pernikahan.

Tanpa ikatan hukum, ayah dari anak yang lahir dalam hubungan kohabitasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada aturan yang mengatur pembagian aset dan keuangan, hak waris, atau hak asuh anak,” papar Yulinda.