Hal tersebut dijawab oleh Koordinator Liputan (Korlip), Nur Khumairah Sholeha Hasan, ia menyebut masalah perlindungan perempuan dan anak, terutama hak-hak anak, seperti pengungkapan identitas, wajah dalam pemberitaan media massa telah mendapat perhatian khusus.
Di Telisik.id, pemberitaan kekerasan perempuan dan anak telah dilakukan seperti pemilihan dan penggunaan diksi dalam pemberitaan, seperti melindungi korban, baik nama maupun identitas korban dengan tidak menuliskan secara rinci agar korban dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan tidak mengalami trauma akibat pemberitaan.
Untuk pemberitaan kasus kekerasan anak, terdapat panduan dalam kode etik jurnalistik dan panduan pemberitaan ramah anak yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Di antaranya, anak, baik sebagai korban maupun pelaku, tidak boleh diungkap identitasnya, baik nama, alamat, sekolah, termasuk foto dan videonya tak boleh dipublikasikan. Mengingat kemungkinan trauma yang bisa mereka alami.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota Bawaslu Wilayah III Sulawesi Tenggara, Berikut Daftarnya
Selain itu, mahasiswa lainnya Noer Iqka Pratiwi Arif menanyakan, sejauh apa peran media dalam memberitakan kasus kekerasan perempuan dan anak di media online.
