"Ini telah dianalisis berdasarkan jumlah guru yang akan pensiunan di akhir tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kabid GTK Dikbud Muna Barat, Hasan mengatakan bahwa 150 kuota yang dibutuhkan terdiri dari ahli pertama guru agama Hindu sebanyak 2 kuota, ahli pertama guru agama Islam sebanyak 10 kuota, ahli pertama guru agama kristen sebanyak 1 kuota.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Teknis Guru dan Nakes Segera Dibuka, Begini Syaratnya

Selanjutnya, untuk ahli pertama guru bahasa Indonesia sebanyak 1 kuota, ahli pertama guru bahasa inggris sebanyak 5 kuota, ahli pertama guru bimbingan konseling sebanyak 5 kuota, ahli pertama guru IPA sebanyak 2 kuota, ahli pertama guru IPS sebanyak 2 kuota, ahli pertama guru IPA sebanyak 2 kuota, ahli pertama guru kelas Sekolah Dasar (SD) sebanyak 73, ahli pertama guru matematika sebanyak 2 kuota.

Kemudian, ahli pertama guru penjasorkes sebanyak 14 kuota, ahli pertama guru PKN sebanyak 2 kuota, ahli pertama guru prakarya dan kewirausahaan sebanyak 14 kuota, ahli pertama guru seni budaya sebanyak 10 kuota, dan ahli pertama guru TIK sebanyak 7 orang.