Sehingga demikian, bagi warga yang telah menerima tong sampah itu, berarti orang tersebut sudah masuk dalam objek retribusi pajak tong sampah.

Baca Juga: Pemda Konawe Stop Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD

"Kalau sejenis drum kita gunakan itu akan lebih mudah hancur, beda dengan berbahan plastik," imbuhnya.

Sementara untuk nominal tarif retribusi dari tong sampah setiap warga, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, pasalnya dalam penarikan distribusi ada ketegorinya yaitu, kota kecil, sedang dan besar.

"Nanti tarifnya akan dipilih sesuai kategorinya atau sesuai kreteriannya apakah masuk kota sedang, kecil atau besar bahkan dari jumlah penduduknya," jelasnya.