Kasus ketiga terjadi pada 2 Oktober 2025. Dua tersangka, MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40), ditangkap di Pelabuhan Kolaka dengan barang bukti 504 gram sabu kristal.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai adanya jaringan peredaran narkoba dari Medan.
Secara keseluruhan, BNNP Sultra berhasil mengamankan 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja. Ditemui setelah kegiatan pemusnahan, Kombes Pol. Alam Kusuma mengungkapkan bahwa motif utama para tersangka menjadi kurir adalah faktor ekonomi.
Baca Juga: Edarkan Sabu 1 Kg Asal Medan, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati
“Dengan jumlah bayaran sekitar 5 juta hingga 25 juta,” katanya.
