"Saat itu juga, penyelidik memeriksa jeriken yang ada di dalam kapal boat itu. Selanjutnya ditemukanlah narkotika itu dan dibawa ke markas komando," tambahnya.

Selanjutnya, empat orang itu diperiksa dan mereka mengaku mendapat arahan dari R dengan upah Rp 25 juta jika barang itu berhasil diantar.

"Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial "R" menyuruh MS alias A untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Selanjutnya MS mengajak tiga orang rekannya. Mereka dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 25 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba di Sumatera Utara

Narkoba jenis sabu-sabu itu bermerek Jin Xuan Tea dan pil ekstasi berlogo Minion. Kasus ini masih terus dikembangkan.