Selain itu pula, operasi yustisi juga dilakukan karena adanya informasi, bahwa, ada masyarakat yang telah lama bahkan puluhan tahun tinggal di Kota Kendari, namun belum memiliki KTP Kota Kendari. Termasuk masyarakat yang memiliki keinginan tinggal di Kota Kendari, tapi belum memiliki KTP.

Baca juga: Hari Ini, Pasien Positif COVID-19 Bertambah 63 Orang

“Maka harus dilakukan langkah tindaklanjut seperti operasi yustisi dalam hal ini pendataan kepada masyarakat-masyarakat yang sudah berdomisili di Kota Kendari dalam waktu yang lama, tapi KTP-nya masih KTP di luar Kota Kendari,” terang Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan di Swisbell Hotel Kendari, Sabtu (5/12/2020).

Operasi akan dilaksanakan dengan melibatkan beberapa pihak, di antaranya DPRD, KPU, Bawaslu, BPS dan Disdukcapil Kota Kendari.

“Kalau memang dibutuhkan kebijakan anggaran atau kebijakan yang lebih tinggi dalam hal ini Perda, kami DPRD siap untuk menjawab ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.