Lantas bagaimana proses kerja inovasi La Katrine Bunda ini? Berikut uraiannya:
- Warga Kolak Utara.
- Melahirkan di Faskes (rumah sakit atau puskesmas).
- Melengkapi berkas persyaratan akta kelahiran dan diserahkan ke petugas Admin RS/PKM.
- Petugas Admin RS/PKM mengirim berkas persyaratan akta kelahiran ke admin La Katrine Bunda melalui website: dukcapil.kolutkab.go.id atau WhatsApp Nomor 08114037408.
- Dokumen Adminduk yang sudah jadi diantar oleh kurir ke RS/PKM sesuai alamat secara gratis.
Baca Juga: KASN Terbitkan Lagi Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Pemkab Buton Utara
Untuk pasien yang akan melahirkan wajib menyimpkan berkas khusus untuk pembuatan akta berupa:
- Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil.
- Surat keterangan kelahiran dari RS/PKM.
- Copy buku nikah orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri.
- Copy kartu keluarga.
- Copy KLP El pelapor dan dua orang saksi.
- Nomor hp dan email kepala keluarga (kalau ada). (C-Telisik)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin
