Lantas bagaimana proses kerja inovasi La Katrine Bunda ini? Berikut uraiannya:

  1. Warga Kolak Utara.
  2.  Melahirkan di Faskes (rumah sakit atau puskesmas).
  3. Melengkapi berkas persyaratan akta kelahiran dan diserahkan ke petugas Admin RS/PKM.
  4. Petugas Admin RS/PKM  mengirim berkas persyaratan akta kelahiran ke admin La Katrine Bunda melalui website: dukcapil.kolutkab.go.id  atau WhatsApp Nomor  08114037408.
  5. Dokumen Adminduk yang sudah jadi diantar oleh kurir ke RS/PKM sesuai alamat secara gratis.

Baca Juga: KASN Terbitkan Lagi Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Pemkab Buton Utara

Untuk pasien yang akan melahirkan wajib menyimpkan berkas khusus untuk pembuatan akta berupa:

  1. Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil.
  2. Surat keterangan kelahiran dari RS/PKM.
  3. Copy buku nikah orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri.
  4. Copy kartu keluarga.
  5. Copy KLP El pelapor dan dua orang saksi.
  6. Nomor hp dan email kepala keluarga (kalau ada). (C-Telisik)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin