Kedua tersangka berperan sebagai kurir/penempel narkoba dengan modus operandi mengambil tempelan sabu lalu diantar ke pembeli dengan cara ditempel atas arahan pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaidi mengungkapkan, setelah mendapat laporan, anggotanya lalu bergerak membuntuti UR di depan Cafe 99.

Baca Juga: Gasak Motor di Parkiran Restoran, Residivis Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi

Saat itu, UR terlihat membuang sesuatu dan langsung diberhentikan oleh anggotanya. Saat diintrogasi, UR mengaku membuang satu sachet sabu di dalam bungkusan rokok yang dibalut tisu.