Dalam surat teguran tersebut, tertulis ringkasan temuan, yakni terdapat kemahalan harga atas beberapa item belanja modal dan belanja barang/jasa senilai Rp 58.399.532.

Baca Juga: Dua Kepala Daerah Komitmen Berantas Narkoba

Selanjutnya, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp 4.150.000.

Selain itu, juga terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti dokumen yang lengkap.

Sehingga, jika ditotalkan dari jumlah kemahalan harga dan kelebihan pembayaran itu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 62.549.532.