Baca Juga: Hendak Menempel, Pengedar Sabu di Kendari Terciduk Polisi
Alwi juga mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti milik target.
"Saat diamankan, polisi menemukan sebanyak 74 sachet dengan berat 89,84 gram milik target," ujar Alwi.
Alwi juga menyebutkan dari pengakukan IE sudah dua kali mendapatkan paket sabu dari Om Bos.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IE dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)
