"Tuntutan kami itu selain penyerobotan lahan pertanian, juga lahan transmigrasi. Kami cukup menderita dengan tindakan yang dilakukan PT Marbaujaya Indahraya, karena sejak lahan kami diserobo, kami tidak bertani lagi," tuturnya.
Sementara berdasarkan surat ketetapan Nomor SK.Lidik/1291.B/II/2024/Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan.
Baca Juga: Dugaan Penyerobotan Lahan di Konawe Selatan, Anggota DPR RI Sebut Ada Mafia
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan belum ditemukan adanya tindak pidana terhadap perkara tersebut, dipandang untuk menghentikan penyelidikan.
Laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan pasal 406 KUHP yang terjadi di Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 31 Agustus 2023 sampai tanggal 26 September 2023.
