Diberitakan sebelumnya, Pj Kades Wamorapa, Ruslan melakukan pemberhentian secara massal para perangkat dan lembaga desa setempat.
Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II diberhentikan oleh Ruslan secara sepihak.
Selain memberhentikan para perangkat desa, Ruslan juga memberhentikan anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), kader-kader Posyandu, Lembaga Adat Desa, LPM dan KPM.
Baca Juga: LBH Patowonua Dalami Kasus Penjemputan Ilegal Tujuh Warga Kolut oleh Oknum Polisi
Ruslan juga bahkan memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Wamorapa, mulai dari Ketua RT I, II, III dan IV.
