Namun, jika warga tidak ingin menghibahkan tanahnya, maka akan dilakukan paksa, karena di sisi lain warga membangun rumah di sempadan jalan dan itu melanggar aturan yang ada.
Terlebih terdapat warga yang siap menghibahkan tanahnya untuk dibuatkan kolam retensi.
Baca juga: Anak Punk Kedapatan Belum Pulang di Daerahnya Bakal Didenda 50 Juta dan Kurungan 6 Bulan
"Itu juga kami akan cek. Jika memungkinkan maka akan dibuatkan kolam retensi," paparnya.
Sementara itu, Kadis PU Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, setelah melakukan kunjungan kerja pihaknya akan berkoordinasi dengan warga agar mau menghibahkan tanahnya guna pelebaran drainase.
