“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Ia menuturkan rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Baca Juga: Pembangunan Cagar Biosfer Berkelanjutan, Bupati Wakatobi Hadiri Sidang Ke-34 ICC-MAB di Perancis
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
