Dijelaskan David, Daus Mini terkena sanksi Undang-Undang Lalulintas pasal 287 ayat 4 juncto 106.
"Di mana ancaman hukumannya kurungan satu bulan penjara, dan denda 250 ribu rupiah," ungkapnya.
Ditambahkan David bahwa mobil yang dikendarai Daus Mini dan sopirnya antara plat nomor dan STNK tidak sesuai.
"Jadi kita tambahkan pasalnya tetap Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai diberikan oleh orang tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Populer di Indonesia, Ini Asal Mula Istilah Crazy Rich
