Pihak polisi masih belum mengetahui pasti alasan Daus Mini menyalakan rotator di jalan raya.
"Motifnya selama ini masih kami dalami, belum kita ketahui alasan menggunakan strobo," lanjutnya.
Saat ini Daus Mini baru menerima pelanggaran Undang-Undang Lalulintas dengan sanksi berupa penilangan.
"Kalau untuk kendaraannya tidak kita tahan karena setelah kita cek ternyata STNK-nya asli antara nomor kendaraan, nomor mesin ada yang tertera di situ. Hanya platnya saja yang tidak sesuai. Kita hanya menahan dan melepaskan strobo dan sirine saja," bebernya. (C)
Reporter: Nurdian Pratiwi
