KENDARI,TELISIK.ID - Pemerintahan Kota Kendari mengarahkan SatPol-PP untuk membongkar pagar Warung Kopi (Warkop) Haji Anto II yang berdiri sepajang jalan sungai wanggu yang terletak di jalan Brijen Z.A Sugiono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan kambu, pada Kamis (6/1/2022).
Pembangunan pagar tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan Sungai dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot sudah menyiapkan teguran dan sosialisasi secara langsung dan tertulis.
"Pendiri bangunan mengaku bersalah serta bersedia untuk dilakukan pembongkaran," ucap Nahwa Umar di lokasi pembongkaran.
Baca Juga: Dewan Kritik Kementrian ATR, Dinilai Gegabah dan Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka
