Pembongkaran dilakukan, karena melanggar sempadan kali dan diatasnya bangunan permanen.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner di Kendari Ditersangkakan, Dewan Singgung RM Kampung Bakau
"Maka harus dibongkar karena melanggar tata ruang," jelasnya.
Nahwa Umar membeberkan, ada beberapa temuan yang didapati melanggar. Ia juga mengaku, sampai saat ini baru dua bangunan dikonfirmasikan pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang melanggar aturan.
Sementara itu, pemilik warung kopi, Haji Anto mengaku salah dan pasrah dengan adanya pembokaran ini serta sadar dengan kesalahanya.
