Baca Juga: Vaksinasi Anak di Konawe Dapat Dukungan Orang Tua Siswa
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi ketika dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui secara detail lerihal adanya kerangkeng manusia yang dimiliki Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
"Akan saya cek dulu informasi detailnya ya. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh. Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng. Jadi, biar saya cek dulu informasi detailnya ya," tandasnya.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Bombana Dilarang Jadi Kontraktor Proyek Infrastruktur Pendidikan
Sebagaimana diketahui, terungkapnya kerangkeng manusia itu setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, tepatnya Rabu (19/1/2022).
