"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," tutur Ali dilansir dari detik.com.
KPK juga mencegah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan mulai bulan ini.
Baca Juga: Rusman Emba Mau ke Luar Negeri 6 Bulan tapi Dicegah KPK Usai Tersangka Kasus Suap Dana PEN
Pencegahan dilakukan usai La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.
"KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujar Ali dilansir dari CNNIndonesia.com. (C)
