JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan mulai Juli ini.

Pencegahan dilakukan usai La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga: Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana PEN Oleh KPK

Baca Juga: Rusman Emba Tegas Tak Nyaleg dan Nyagub di Pemilu 2024