Kepada Telisik.id, La Ode Kabias mengaku bahwa hal-hal yang disampaikan oleh saksi ahli menurutnya tidak relevan karena banyak menyangkut hal-hal administrasi, sementara gugatan La Ode Kabias tentang masalah perdata.
“Saksi ahli banyak mengemukakan hal umum tentang administrasi, tentang Tata Usaha Negara, tidak relevan dengan gugatan saya yang terkait sengketa perdata,” jelasnya pada Telisik.id, Jumat (15/9/2023)
La Ode Kabias menambahkan sengketa yang terjadi bukanlah sengketa prosedur atau keputusan, melainkan sengketa perdata karena menyangkut kerugian yang ia alami atas hak-haknya sebagai ASN akibat tindakan subyek hukum, dalam hal ini Sulkarnain Kadir sesuai rumusan pasal 1365 KUHPerdata.
KUHPerdata, kata Kabias, lebih tinggi derajatnya daripada PERMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menjadi dasar saksi ahli jika dilihat pada hierarki perundang-undangan perdata yang diatur pada pasal 2.
