Dirinya menjelaskan, apa yang dilakukan Sulkarnain merupakan tindakannya sebagai seorang wali kota, bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat.
"Pak Sulkarnain menonjobkan itu sebagai wali kota, bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat," terangnya.
Baca Juga: Update Sidang Kasus Nonjob ASN, Putusan Persidangan Ditunda 3 Kali
Sementara itu, baik pihak Sulkarnain Kadir maupun La Ode Kabias berharap pada putusan hakim nantinya. Kabias sendiri merasa yakin dengan putusan hakim nantinya yang akan membela rakyat kecil.
"Saya sangat yakin apa yang termuat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45, negara kita adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan rasa keadilan," harapnya.
