Baca Juga: Cegah Risiko Stunting di Muna Barat, BPPKB Gelar Orientasi Tim Pendamping Keluarga

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena menerangkan, pelantikan Irban harus mendapat persetujuan dari gubernur atas usulan bupati.

"Posisi Irban itu bisa dirotasi mutasi, namun tidak bisa langsung diisi tanpa persetujuan gubernur," katanya.

Sedangkan untuk pergantian kapus hanya sebagai bentuk penyegaran dan mengisi yang kosong. (B)

Penulis: Sunaryo