"Mereka gelar perkara dengan tidak melibatkan buruh atau pelapor. Menurut putusan gelar perkara itu, hanya dekapan orang yang mendapatkan haknya dengan sebatas upah. Sedangan menerangkan hak-hak lainnya seperti kekurangan upah lembur, Cuti Haid dan THR K, tidak putuskan dalam nota perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Konsorsium Aktivis Konsel Desak DLH Hentikan Aktivitas PT Sofi Agro Industri

Sementara pada perusahaan PT Yasanda, mereka keberatan dengan tidak memberikan hak-hak terkait kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR K) umat kristiani tahun 2019 dengan sebesar 50 persen dipotong oleh perusahaan tanpa ada alasan kepada kaum buruh.

Kemudian, pesangon meninggal dunia karyawan PT Yasanda atas nama Alm Edi Suharno sebagaimana dituangkan dalam putusan pengadilan PHI Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berkekuatan hukum dengan Hak Pensiun dan pembayaran upah serta hak-hak lain yang menjadi hak buruh diharuskan dibayar selama 45 hari setelah keluar putusan sidang.

"Putusan sidang sudah keluar semua, semua yang menjadi hak buruh harus dipenuhi oleh perusahaan PT Yasanda. Tetapi pemerintah seolah-olah tutup mata pada perlakuam PT Yasanda yang tidak memberikan hak-hak buruh tersebut. Apalagi, hak buruh itu sudah berkekuatan hukum dengan putusan Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.