"Minimal ada surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Buton pasca pelimpahan pengaduan itu," tambahnya.
Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani persoalan ini. Jika tidak, ia mengaku bakal menempuh jalur lain termasuk mengadukan hal tersebut ke devisi Propam atas dugaan pembiaran.
Baca Juga: Awas, Kendari Didominasi Kasus Penipuan Online, Ini Cara Menghindarinya
Baca Juga: Tak Ditahan, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Gunarko melalui kasat reskrimnya, AKP Aslim SH, membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Polsek Batauga ke Polres Buton.
