"Pj Bupati Muna Barat telah menginstrusikan kepada jajaran pemerintahan agar dalam lelang proyek, memperhatikan beberapa prinsip dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel," jelasnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada para pihak karena kepentingan tertentu untuk tidak mudah menyebarkan berita hoaks atau bohong, karena ketika itu dilaksanakan dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum.

"Jangan karena kepentingan tersebut kita mudah menyebar berita bohong. Ingat, ada aturan yang mengikat kita dalam berbuat dan bertindak," terang Yuliana.

Baca Juga: Dukung UMKM, OPD Muna Barat Diimbau Belanja Melalui e-Purchasing

Karena kata Yuliana, setiap informasi yang berupa fitnah, penghinaan, hoaks, serta menyerang martabat seseorang dan merugikan masyarakat Muna Barat harus dilakukan langkah tegas demi kemajuan Muna Barat.