Setelah kembali dari kampungnya, Herman mendapati rumahnya telah tergusur. Herman kemudian melapor ke Polresta Kendari.

Namun, laporan tersebut tidak kunjung diproses. Karena tidak ada tindak lanjut, alhasil, Herman kemudian mencabut patok tanah yang dipasang oleh La Tanaka. Mengetahui hal tersebut, La Tanaka melaporkannya ke Polresta Kendari pada 2023.

Baca Juga: 6 Tahun Laporan Belum Ada Kepastian, Korban Putus Asa Cari Keadilan di Polres Pelabuhan Belawan

Menurut Karim, yang terasa aneh adalah bahwa laporan La Tanaka langsung diproses oleh pihak kepolisian. Padahal sebelumnya Herman yang lebih dulu melaporkan tindakan pengrusakan rumahnya. Ironisnya, setelah La Tanaka melapor, Herman malah langsung dipenjarakan oleh pihak penyidik tanpa ada panggilan kedua.

Selain memenjarakan Herman, Kanit PPA Polresta Kendari, yang menangani perkara ini, juga menahan dokumen asli Surat Penguasaan Fisik milik Herman. Saat ini, Herman telah dipenjarakan kurang lebih sebulan di Rutan Polresta Kendari.