Karena hal inilah, Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat melakukan aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara sebagai respons terhadap dugaan penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur oleh Polresta Kendari. Dalam tuntutan mereka, meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Polresta Kendari.

Adam Tungga, salah seorang massa aksi mengatakan bahwa tuntutan utama mereka ada 2 yaitu, pertama, menuntut agar pihak Polresta Kendari segera menahan La Tanaka terkait dugaan pengrusakan. Kedua, adalah Surat Kepemilikan atau Penguasaan Fisik Tanah agar dikembalikan kepada pemilik, Herman.

"Tuntutan kami yang paling mendasar itu, supaya saudara La Tanaka ditahan, terkait dugaan pengrusakan yang telah dilaporkan. Kedua, terkait surat kepemilikan atau penguasaan fisik yang ditahan oleh Kanit PPA, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya," ungkapnya.

Ia mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sulawesi Tenggara, karena merasa pihak Polresta Kendari tidak memperdulikan laporan Herman. Ia juga menilai ada proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur seperti penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Laporan Ketum PB KEPMMI ke KPK Dinilai Tak Berdasar, Pemda Muna Barat Lapor Balik