MUNA, TELISIK.ID - Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tentang pengangkatan 123 Kepala Desa (Kades) telah dibagikan ke masing-masing kades.
Namun, beredar kabar, untuk mengambil SK itu, para kades dimintai membayar Rp 1 juta pada oknum staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Isu itu pun mulai beredar luas di kalangan masyarakat.
Plt Kadis Kominfo dan Persandian Muna, Muhamad Haidar menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dalam hal ini, Bupati LM Rusman Emba sama sekali tidak pernah memerintahkan untuk memungut biaya SK para kades. Bila pungutan itu ada, berarti ulah oknum. Pemkab pun mempersilakan bagi kades yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
"Silakan laporkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Haidar, Sabtu (7/1/2023).
