Baca Juga: Pengacara Brigadir J Bongkar Temuan Baru: Leher Dijerat Kawat dan Kuku Dicabut, Ulah Psikopat
Dinda Yuliana melaporkan Iptu B sesuai dengan surat laporan yaitu Selasa 5 Juli 2022. Dua Minggu berlalu, polisi menindaklanjutinya.
"Kami apresiasi kerja cepat penyidik, pelapor dan saksi hari ini diperiksa. Kami berharap agar penyidik bisa maksimal menangani laporan ini dan bekerja dengan profesional," tambahnya.
Tim pengacara berpesan agar Iptu B bisa bekerja dengan profesional dan berhati-hati memberikan keterangan kepada media. Sebab, dalam video viral, Iptu B memberikan informasi bohong.
"Kami dapat berita (video) dari salah satu media online terkait adanya Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu B. Dalam video, Iptu B mengatakan bahwa klien kami (Dinda) dipanggil sebagai saksi, kemudian diperiksa 1 X 24 jam ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami ini penyebaran berita bohong kepada publik, karena faktanya klien kami itu dipanggil sebagai sebagai tersangka. Surat panggilan itu tertanggal 20 Juni 2022, panggilan itu untuk hadir pada 28 Juni 2022, pada jam 10.30 WIB sebagai tersangka. Harusnya Iptu B menghargai azas praduga tak bersalah," terangnya.
