Baca Juga: Harga Cukai Rokok 2025 Naik Segini, Mulai dari Marlboro hingga Sampoerna Makin Tak Terjangkau
Pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan untuk poin (f) dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur pada situs web atau aplikasi elektronik komersial. Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dalam transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif, seperti dilansir dari antaranews.com, Rabu (31/7/2024).
Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pijakan untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri. Dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden tidak lagi berlaku.
Beberapa peraturan yang dicabut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
