Diberitakan Telisik.id sebelumnya, pada tahun 2023 dan 2024, tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, sementara untuk rokok elektronik naik rata-rata 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6 persen. Kenaikan tarif cukai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 dan Nomor 192 Tahun 2022.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menyarankan agar rencana kenaikan tarif cukai rokok dipertimbangkan kembali. Menurut Andreas, kenaikan tarif ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah. Ia menegaskan pentingnya memperhitungkan daya beli masyarakat dari segi konsumsi rumah tangga.

Andreas juga mengingatkan bahwa kebijakan tarif cukai merupakan bentuk pajak dosa yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun, ia mengingatkan agar kenaikan tarif tidak terlalu tinggi sehingga tidak memicu peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Perokok Anak Meningkat, Alarm Sektor Kesehatan Indonesia

Menurut Andreas, peredaran rokok ilegal dapat berdampak negatif pada industri rokok yang sudah ada. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.