Olehnya itu, pihaknya pernah mengadakan pertemuan bersama pemegang IUP perusahaan aspal yang menggunakan Pelabuhan Nambo untuk meningkatkan besaran retribusi menjadi Rp 5.000 per ton.
Baca Juga: Dianggap Ilegal, PDAM Muna Hentikan Distribusi Air
“Kita dulu pernah adakan rapat kecil-kecilan dengan pihak perusahaan aspal untuk bagaimana besaran retribusi itu dinaikkan, menjadi Rp 5.000. Pihak perusahaan sepakat tapi kemudian mereka batalkan lagi dan tetap Rp 2.500,” kata dia.
Sarman menambahkan, pihaknya berharap setiap investasi yang masuk mesti harus dibahas bersama dengan Pemdes setempat karena di desa hampir semua rata-rata tidak memahami sistem pertambangan.
Meskipun kata dia, setiap investasi yang masuk dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
