Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang pada intinya, mewajibkan setiap Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan masing-masing.

Selain itu, dalam upaya memenuhi standar pengelolaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Biro Hukum dan Kerja sama, melakukan pengembangan terhadap JDIH KemenKopUKM yang juga ke depannya akan dilakukan pengembangan sehingga bisa diakses melalui aplikasi berbasis mobile (android).

SesmenKopUKM juga berterima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah berperan aktif atas pendampingan yang telah dilakukan sejak 2019, sehingga hari ini KemenKopUKM melakukan kegiatan seremonial Launching Desain Baru dan Sosialisasi Website JDIH KemenKopUKM.

Baca Juga: Putri Cendrawathi Tersangka, Ada 3 Jurus Lagi akan Dibongkar Pengacara Brigadir J

Arif berharap, koordinasi aktif antara BPHN dan KemenKopUKM ke depan dapat terus terjalin dalam penyebarluasan informasi produk hukum terkait dengan Koperasi dan UMKM.